Lima Supir Mobil Illegal Drilling jadi Tersangka, Dimas: Empat Mobil Tangkinya Kosong 

Rabu, 27 Juni 2018 - 12:58:58 WIB - Dibaca: 5358 kali

Mobil Tersangka Ilegar Driling
Mobil Tersangka Ilegar Driling (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Unit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari telah menetapkan Lima dari Sembilan supir mobil diduga pengangkut illegal drilling sebagai tersangka. 

" Setelah menjalani pemeriksaan, Lima supir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipiter," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama, S.I.K kepada Jambione.com, Selasa (26/06/2018) malam.

Adapun indentitas kelima supir yakni Sunaryo Bin Poniman (41) warga Dusun III Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Rusyadi alias Yus Bin Sanya (37) warga RT 09 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Kemudian Sumardi Bin Maad (29) warga Dusun II Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Wiranto bin Roal (18) warga Ulak Kemang, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dan Mega Irawan alias Migut (34) warga RT 07 Desa Talang Selarai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin.

" Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa 26 Juni 2018 tepatnya di wilayah Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," terang Dimas. 

Berdasarkan keterangan dari kelima supir, minyak illegal yang mereka angkut dengan mobil milik seseorang bernama Obet. Selanjutnya minyak dari Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan.

" Upah mereka sekali membawa minyak tersebut ke daerah Bayat sekitar Rp 500.000," ujarnya.

" Mobil yang diamankan memang Sembilan, tapi Empat mobil tangkinya kosong," imbuhnya. 

Dimas memaparkan, penangkapan tersebut berawal sewaktu anggota melaksanakan Patroli dan menemukan 3 unit mobil pikcup merk Daihatsu Grand Max dan 2 unit Truk sedang mengangkut minyak mentah.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ke Lima mobil tersebut terkait surat izin mengangkut minyak. Semua supir tidak bisa menunjukkan surat izin.

" Lima tersangka dikenakan Pasal 53 huruf B Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tutup Dimas. (***)





BERITA BERIKUTNYA